Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly Asshiddiqie Sebut Second Home Visa Kebijakan Bagus untuk Menarik Turis

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |15:30 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Second Home Visa Kebijakan Bagus untuk Menarik Turis
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Foto: Okezone)
A
A
A

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah.

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. (Irfan Maulana/MPI)

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement