"Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," jelas Panjiyoga.
Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Rudolf terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca Berita Selengkapnya: 5 Fakta Rudolf Berniat Sewa Pembunuh Bayaran Incar Korban Lain
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.