Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru, BNN Amankan 950 Gram Ekstasi

Angga Rosa , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |08:13 WIB
Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Rumah Makan di Pekanbaru, BNN Amankan 950 Gram Ekstasi
Pabrik narkoba berkedok rumah makan/Foto: Ist
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement