JOMBANG - Angka kasus perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Selain karena faktor orang ketiga dan KDRT, kasus perceraian terjadi didominasi oleh persoalan ekonomi.
Pengadilan Agama Kabupaten Jombang terus kedatangan warga yang ingin mendaftarkan gugatan cerai terhadap pasangannya. Peningkatan terjadi bahkan dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Keputusan Suntik Mati TV Analog Bermasalah, Pemerintah Harus Kaji Ulang!
Berdasarkan data Panitera, sejak Januari hingga September 2022, total jumlah gugatan cerai yang masuk sudah mencapai 2.500 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.200 di antaranya telah mendapat putusan cerai.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Dulloh, menjelaskan penyebab perceraian bermacam-macam, ada yang karena faktor orang ketiga atau perselingkungan, KDRT, dan ada pula yang karena ditinggal kabur oleh suaminya dan tidak dinafkahi.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Warga Bali Gelar Doa Bersama demi Kesuksesan KTT G20
"Ada pula yang karena masalah ekonomi hingga menyebabkan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga," katanya, Kamis (27/10/2022).
Selian masyarakat umum, sebagian dari kasus gugat cerai yang masuk di Pengadilan Agama Jombang ternyata juga berasal dari keluarga ASN.
Namun, berbeda dengan masyarakat umum yang penyebabnya didominasi oleh faktor ekonomi, untuk ASN penyebab perceraiannya mayoritas karena adanya orang ketiga.
Untuk menekan kasus perceraian agar tidak terus melonjak, Pengadilan Agama Kabupaten Jombang juga sudah melakukan upaya perdamaian di antara penggugat dan tergugat. Namun, karena alasan tertentu perceraian umumnya tak bisa dihindarkan.
"Kita sudah coba memediasi antara pihak-pihak yang mengajukan perceraian agar rujuk kembali, namun karena satu dan lain hal perdamaian tak dapat dilakukan hingga berujung pada perceraian," ujarnya.
(Nanda Aria)