JAKARTA – AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus dugaan perintangan pembunuhan berencana Brigadir J, telah menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022). Dalam nota keberatan itu, Arif meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.
Menurut nota keberatan itu, dakwaan dari JPU tidak dapat diterima dalam kasus ini karena perbuatan Arif merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat. Menurut kuasa hukumnya, perbuatan Arif dilakukan untuk melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, yang saat itu berpangkat Irjen dan masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan Arif menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Instruksi dari Ferdy Sambo itu disampaikan ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.