Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah," tutur Junaedi.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.
Baca Berita Selengkapnya: Patuhi Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Minta Diadili Lewat PTUN
(Rahman Asmardika)