JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Regulasi ini terdiri dari tujuh bab yakni: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup yang mencakup 20 pasal.
"Peraturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, pimpinan, penyelenggara satuan dan pemangku kepentingan lainnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?' pada Jumat (28/10/2022).
Selain itu, terdapat 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022. Menjadi perhatian masyarakat dari 16 kategori dalam PMA tersebut yakni terdapat poin bersiul dan menatap dianggap sebagai kekerasan seksual.
"Definisi kekerasan seksual menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual dan bersiul dengan nafsu seksual," ujar Anna.
Artinya, ketika seorang laki-laki menatap perempuan dengan nuansa seksual disertai ucapan, bersiul dan kedipan mata di ruang publik maka dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.
"Kalau di luar negeri itu masuk dalam kategori catcalling, bersiul itu whistling masuk pelecehan seksual," ungkapnya.
Anna mengakui ketika PMA Nomor 73 diterbitkan banyak pihak yang mempertanyakan mengapa siulan dan menatap masuk dalam kategori pelecehan seksual. Alasannya, catcalling dan whistling merupakan bagian di dalam rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan.