JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, meyakini Putri Candrawathi tak mengalami kekerasan seksual.
Hal itu sekaligus merespons kuasa hukum Putri Candrawathi yang menyebut kliennya mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J.
"Sudah diberi kepastian hukum bahwa itu tidak ada. Jadi kalau mereka terus mengulang ada kekerasan seksual itu kejahatan," kata Kamaruddin saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Ia menyarankan kuasa hukum Putri Candrawathi membuat laporan polisi jika menemukan unsur kekerasan seksual.
"Sama seperti saya. Saya menduga ada pembunuhan terencana, saya laporkan ke polisi. Kemudian mereka beri keterangan palsu, saya laporkan ke polisi. Jadi kalau mereka ngomong tanpa bukti, itu hoaks atau kejahatan," ucap Kamaruddin.
Menurutnya, seorang korban pelecehan seksual dapat dibuktikan dengan visum.
"Selain itu visum psikiatrikum. Kalau tidak ada itu nonsense. Ketiga ada laporan polisi, laporan itu berjalan naik sidik. Kalau tidak ada laporan polisi itu nonsense," tuturnya.
Sebagai informasi, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut bahwa kliennya telah mengalami kekerasan seksual. Hal itu disampaikan Febri usai menjalani sidang kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ia bahkan mengantongi bukti peristiwa kekerasan seksual itu benar terjadi. Salah satunya keterangan dari Putri Candrawathi.
"Ada empat bukti yang kemarin kami sampaikan. Satu bukti keterangan Bu Putri, kedua ada asesmen psikoligi forensik. Di bidang psikoligi forensik, mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.