Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Kemenag soal Kekerasan Seksual, Perindo : Demi Membangun Akhlak Bangsa

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |21:06 WIB
Aturan Kemenag soal Kekerasan Seksual, Perindo : Demi Membangun Akhlak Bangsa
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad. (Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Siulan dan tatapan yang bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual dalam PMA tersebut.

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Abdul Khaliq Ahmad menyatakan, adanya PMA tersebut semakin mempertegas hal-hal yang masuk kategori pelecehan seksual.

"Mempertegas, apa yang sudah diikhtiarkan oleh Kemenag melalui PMA tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saya kira ini sudah sesuatu yang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak," kata Khaliq dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).

Ia melanjutkan, setiap institusi memiliki kewajiban mendorong pemberantasan kekerasan seksual. Maka sebagai salah satu institusi yang menaungi lembaga pendidikan, dengan PMA tersebut, ia menilai Kemenag sudah sesuai dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terkait penerbitan PMA ini, Khaliq menyebutkan menjadi salah satu upaya membangun akhlak bangsa. Menurutnya, dengan membangun akhlak bangsa menjadi fondasi menyambut bonus demografi Indonesia pada 2030.

"2030 itu puncak di mana usia produktif kita lebih besar ketimbang yang tidak produktif," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement