TANGERANG - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz diundur. Sedianya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. Hal tersebut membuat puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.
"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).
Majelis hakim beralasan sidang belum bisa dilanjutkan lantaran tidak siap. Sidang ditunda hingga 2 pekan ke depan atau hingga 14 November 2022.
"Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Ketua Majelis Hakim.