Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta ETLE Mobile, Kendaraan Canggih yang Bisa Rekam Pelanggaran Lalin

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 30 Oktober 2022 |07:37 WIB
5 Fakta ETLE Mobile, Kendaraan Canggih yang Bisa Rekam Pelanggaran Lalin
Tilang ETLE/Foto: Korlantas Polri
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan peniadaan tilang manual. Sebagai gantinya, pelanggaran berlalu lintas akan dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, tak hanya ETLE biasa, terobosan baru telah diluncurkan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro akan mengaplikasikan ETLE Mobile. Berikut fakta-faktanya.

 BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi Besar-besaran 3 Matra, Jenderal Ahli Telik Sandi hingga Anak Buah Prabowo Digeser

1. ETLE Mobile yang dapat bergerak

Sesuai namanya, ETLE Mobile dapat bergerak secara lebih leluasa. Sehingga, ETLE Mobile ini akan dapat menindak pelanggar berlalu lintas dengan lebih luwes, dibandingkan dengan ETLE statis yang hanya terpasang di sudut-sudut tertentu.

 BACA JUGA:Tragedi Pesta Halloween Itaewon Sedot Perhatian Dunia, Biden Ucapkan Belasungkawa

2. Dilengkapi AI

Berbeda dengan ETLE biasa, ETLE Mobile ini dilengkapi dengan kecanggihan teknologi yang lebih mumpuni. Dirlantas Polda Metro Jata, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile ini telah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Berbekal AI tersebut, ETLE Mobile ini dapat mengcapture pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas.

“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05 -40Km/jam dapat mengcapture pelanggaran, karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement