JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ART Ferdy Sambo hingga petugas keamanan dalam sidang dugaan pembunuhan berencana pada esok, Senin (31/10/2022).
Mereka direncanakan akan memberikan keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di muka persidangan.
"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," terang Ronny saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: 5 Fakta Keterangan AKBP Arif Soal CCTV di Kasus Ferdy Sambo, Apa Benar Dihapus?
Adapun daftar saksi yang akan dihadirkan sebagai berikut:
A. Saksi yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
Baca juga: Keluarga Brigadir J Siap Jadi Saksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
B. Saksi yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di daerah Bangka
1.) Abdul Somad (ART)
2.) Alfonsius Dua Lurang (Security)
C. Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga
1.) Daryanto/ Kodir (ART)
2.) Marjuki (Security Komplek)
D. Ajudan atau sopir Ferdy Sambo
1.) Adzan Romer (Ajudan)
2.) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
3.) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
4.) Farhan Sabilah (Pengawal Motor)
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.