BERAGAM jenis kasus penipuan di bidang perbankan kerap terjadi di dunia. Kerugiannya bahkan mencapai triliunan rupiah dan merugikan banyak investor.
Berikut adalah 3 kasus penipuan kripto di dunia, salah satunya di Indonesia.
1. Ruja Ignatova
Ruja Ignatova merupakan perempuan asal Bulgaria yang menggelapkan uang hampir Rp60 triliun. Pada Juni 2022, ia resmi menjadi buronan FBI dan orang yang paling dicari. Ignatova, yang dijuluki Ratu Kripto, berhasil melarikan diri setelah perbuatannya berhasil terbongkar. Ia melakukan penipuan mata uang kripto yang lebih dikenal dengan OneCoin.
Ignatova sudah mengetahui mengenai kebocoran dokumen kepolisian yang berisi tentang penangkapannya.
Melansir The Washington Post, Ignatova sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016, dengan menjanjikan kecemerlangan OneCoin. Kala itu, pamor kripto tengah meningkat tajam dan OneCoin melonjak di Amerika Serikat (AS).
Namun, Ignatova lenyap seperti ditelan bumi, setahun setelahnya. Akibat penipuan itu, banyak investor yang tertipu miliaran dolar AS. Ignatova bahkan disebut sebagai penipu kripto paling besar sepanjang sejarah.
2. BitConnect
Pada Februari 2022, pendiri BitConnect, Satish Kumbhani, diseret ke meja hijau karena dituduh mengatur skema Ponsi global dan mengumpulkan dana hingga USD2,4 miliar dari para investor ternama. Kripto tersebut rupanya palsu dan menyebabkan kerugian berlimpah. Ia didakwa di San Diego karena terbukti sudah menipu investor terkait teknologi di BitConnect.
Kumbhani menjanjikan pengembalian berdasarkan sebuah perangkat lunak palsu yang digunakan untuk melacak pasar pertukaran kripto. Dengan dana tersebut, BitConnect membayar investor sebelumnya yang beroperasi tanpa izin pemerintah AS. Diketahui, BitConnect sudah terlebih dahulu menutup bursanya pada Januari 2018, usai mendapat surat penghentian dari pemerintah Texas, AS. Kumbhani dinilai lihai melihat peluang dan bisa memanfaatkannya dengan baik, di tengah popularitas kripto yang meningkat.
Follow Berita Okezone di Google News