Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Tak Ada Alasan Tunda Perekrutan Komcad

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |14:26 WIB
MK: Tak Ada Alasan Tunda Perekrutan Komcad
Komcad (Foto: Kemhan)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tak ada alasan untuk menunda perekrutan komponen cadangan (komcad).

MK menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komcad.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Menurut Mahkamah, ketidakadaan alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.

“Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” demikian putusan MK yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat.

Baca juga: Apakah Komcad Bisa Jadi TNI? Simak Jawabannya!

Arief melanjutkan bahwa apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda maka malah akan terjadi kekosongan hukum.

Baca jiuga: Di Balik Layar Suksesnya Penetapan Komcad 2022 Ternyata Prabowo Siaga Sejak H-2

“Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam,” ujarnya.

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement