JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang berkenaan pengaturan penyelenggaraan Komponen Cadangan (Komcad). Gugatan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS) cs.
Putusan dibacakan hakim konstitusi saat sidang beradegan pembacaan keputusan perkara nomor 27/PUU-XIX/2021. Sidang ini berlangsung secara daring di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (31/10/2022).
Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang, menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam sidang, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU nomor 23 tahun 2019 tentang PSDN tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.
MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. "Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 75 dan norma Pasal 79 UU 23/2019 adalah kabur, pokok permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat menyebutkan, tidak ada alasan menunda rekrutmen karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat. Kemudian, termasuk soal dampak negatif dari perekrutan Komcad.
"Para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat berkaitan dengan perekrutan komponen cadangan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perekrutan dimaksud,” bunti putusan MK yang dibacakan Arief.
Apabila pelaksanaan undang-undang tersebut ditunda justru akan terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Terutama dalam mempersiapkan pengadaan komponen cadangan yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam.
“Oleh karenanya, dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” katanya.
Sehingga tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini. “Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” tuturnya.
UU tersebut digugat KontraS, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan Yayasan Kebajikan Publik Indonesia. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, serta tiga orang warga.
Mereka meminta MK untuk menguji UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSND untuk Pertahanan Negara [Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 serta
Pasal 82 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka menilai bahwa UU tersebut tak sejalan dengan UUD 1945.
(Arief Setyadi )