Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |05:30 WIB
5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta, Gegara Daging Rendang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

PERTH - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) telah didenda dan dideportasi setelah mencoba membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia.

Berikut 5 Fakta WNI Dideportasi dari Australia dan Didenda Rp41 Juta Gegara Daging Rendang:

1. Indonesia Jadi Negara Alami Wabah PMK

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.

2. WNI Bawa 1,4 Kilogram Daging Rendang

Petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.

Baca juga: Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia

3. WNI Tak Deklarasikan Barang Bawaannya

Diwartakan Perth Now WNI itu tidak mendeklarasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Baca juga: Berencana Tempatkan Pembom Nuklir di Australia, China Tuding AS Rusak Stabilitas Regional

4. Daging Rendang Akan Dijual Kembali ke Masyarakat Setempat

Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.

Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).

5. Produk Daging yang Dibawa WNI Dapat Bawa Penyakit Biosekuriti

Produk daging yang dibawa pria itu dapat membawa penyakit biosekuriti yang menghancurkan seperti PMK atau demam babi Afrika.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.

Diketahui pendatang yang visanya dibatalkan akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia dan dapat menghadapi periode pengecualian tiga tahun sebelum mereka dapat mengajukan permohonan visa kembali.

Setelah PMK ditemukan di Indonesia pada Mei, seorang pelancong yang tiba dari Bali di Bandara Darwin ditemukan membawa barang-barang terlarang termasuk dua telur dan sosis daging sapi McMuffins dari McDonald's dan ham croissant.

Dia juga dikenakan denda sebesar USD2664.

Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memperkirakan wabah PMK multi-negara bagian yang besar dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement