Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |15:20 WIB
Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia
Foto: Wikimedia commons.
A
A
A

PERTH - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) telah didenda dan dideportasi setelah mencoba membawa sejumlah besar daging ke Perth, Australia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.

Petugas biosekuriti memeriksa tas WNI itu di bandara dan menemukan 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.

BACA JUGA: Menteri Pertanian Australia Akan Kunjungi Indonesia, Bantu Penanganan Wabah PMK

Diwartakan Perth Now WNI itu tidak mendeklarasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang meski secara khusus ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.

Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).

Produk daging yang dibawa pria itu dapat membawa penyakit biosekuriti yang menghancurkan seperti PMK atau demam babi Afrika.

BACA JUGA: PMK Mewabah di Indonesia, Selandia Baru Beri Peringatan

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil sebagaimana dilansir Perth Now.

Pendatang yang visanya dibatalkan akan dikeluarkan dari Australia pada penerbangan paling awal yang tersedia dan dapat menghadapi periode pengecualian tiga tahun sebelum mereka dapat mengajukan permohonan visa kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement