Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |15:20 WIB
Gara-Gara Daging Rendang, WNI Didenda Rp41,2 Juta dan Dideportasi dari Australia
Foto: Wikimedia commons.
A
A
A

Setelah PMK ditemukan di Indonesia pada Mei, seorang pelancong yang tiba dari Bali di Bandara Darwin ditemukan membawa barang-barang terlarang termasuk dua telur dan sosis daging sapi McMuffins dari McDonald's dan ham croissant.

Dia juga dikenakan denda sebesar USD2664.

Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memperkirakan wabah PMK multi-negara bagian yang besar dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement