Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |05:03 WIB
 3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela
Brigjen Hendra Kurniawan (foto: dok ist)
A
A
A

KOMISI kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Kelapa Dua, Jakarta Selatan.

Berikut sejumlah faktanya :

1. Melakukan Perbuatan Tercela

Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Ketika Pengacara Ferdy Sambo Disoraki Pengunjung Sidang

Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.

 BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo Berdebat dengan Ayah Yosua soal Tinggal Satu Atap


2. Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diambil secara Kolektif Kolegial

 

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijatuhkan sanksi PTDH.

"Sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi. Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengsmbil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

3. Tiga Keputusan Hakim Komisi

Dalam hal ini, keputusan pertama dari Hakim komisi yakni adalah Hendra Kurniawan telah diyakini melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut.

"Kedua yang bersangkutan dipatsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Kemudian yang ketiga, kata Dedi, seluruh Hakim sepakat untuk menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Karo Paminal tersebut.

"Ketiga keputusan daei sidang komisi kode etik yang bersangkutsn di PTDH. Diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement