MEDAN - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Guru Trading sang Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dihukum dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Vonis terhadap Fakar dibacakan Ketua Majelis Hakim, Marliyus, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Fakarich terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus.
BACA JUGA:Kasus Binomo, Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Masa Penahanannya Diperpanjang
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Fakar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.