Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Spion Mobil saat Macet, 2 Pelaku Ditangkap Pengendara

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |06:19 WIB
Curi Spion Mobil saat Macet, 2 Pelaku Ditangkap Pengendara
Pencuri spion mobil saat jalanan macet ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 spion mobil hasil curian tersebut dibawa warga ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta. Selain melakukan aksinya di Jalan Alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku juga melancarkan aksinya di lampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil kejatahatannya itu ke salah satu penadah di daerah Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat. Mereka menjual satu spion dengan harga Rp300 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement