Share

Wagub Jabar Duga Jajanan Sekolah Picu Gagal Ginjal Akut

Agung Bakti Sarasa, MNC Portal · Rabu 02 November 2022 05:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 02 525 2699071 wagub-jabar-duga-jajanan-sekolah-picu-gagal-ginjal-akut-yDALDJ3QuI.jpg Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Instagram)

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menduga, jajanan sekolah sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Diketahui, penyakit mematikan itu belakangan marak terjadi di Indonesia, tak terkecuali Jabar. Hingga kini, belum ada pihak yang dapat memastikan penyebab penyakit tersebut.

Menurut Uu, jajanan sekolah berpotensi memicu gagal ginjal akut. Pasalnya, banyak jajanan sekolah yang kurang higienis dan bergizi, bahkan menggunakan berbagai bahan kimia.

"Seperti jajanan sekolah karena pedagang ingin bati (untung) banyak, kemudian pakai kimia dan lain-lain," ungkap Uu di Bandung, Selasa (1/11/2022).

Meski baru sebatas dugaan, Uu berharap instansi terkait menindaklanjutinya sebagai langkah antisipasi sekaligus upaya untuk menekankan kasus gagal ginjal akut, khususnya di Jabar.

"Itu harus diantisipasi," tegasnya.

Uu mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut. Dia berharap, masyarakat langsung berkoordinasi dengan pihak puskesmas manakala menemukan gejala gagal ginjal akut.

"Masyarakat jangan galau, tak ada kebijakan yang tujuannya menyengsarakan rakyat," katanya.

Uu melanjutkan, pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek-apotek untuk mengawasi peredaran obat cair yang dilarang beredar oleh BPOM. Obat cair sendiri diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut.

"Jika masih banyak laporan kepada saya, masyarakat masih banyak yang menjual obat cair yang dilarang karena tanggung membeli, tidak mau rugi atau yang lainnnya, saya akan sidak bersama aparat," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan peringatan tegas kepada apotek yang masih nekat menjual obat sirup terlarang menyusul pengumuman terkait larangan peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol oleh BPOM.

"(Ancamannya) pidana. Menjual obat dan barang berbahaya," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (25/10/2022).

Bahkan, kata Kombes Ibrahim, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar bersama instansi terkait sudah bergerak ke lapangan untuk mengawasi peredaran obat-obatan terlarang itu, seperti yang sudah dilakukan jajaran Polres Bogor.

Meski begitu, berdasarkan pengawasan di lapangan, pihaknya belum menemukan apotek yang nekat menjual obat-obatan tersebut kecuali yang menyimpannya.

"Memang masih ada, tapi dalam posisi mereka ini menyimpan, tidak mengedarkan. Jadi mereka mengamankan, tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini