Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari Polri, Ini 3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |05:10 WIB
Dipecat dari Polri, Ini 3 Fakta Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan dan istri (Foto: Tangkapan layar/media sosial)
A
A
A

JAKARTAEks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pencopotan jabatan ini dilakukan Komisi kode etik Polri. Berikut sejumlah faktanya dilansir berbagai sumber.

1. Keputusan diambil secara kolektif kolegial

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Senin (31/10/2022) mengatakan sidang dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi.

Baca juga: Usir Rombongan Brigjen Hendra Kurniawan, Ibunda Yosua: Malamnya HP Kami Diretas Semua!

“Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim mengambil keputusan kolektif kolegial. Artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal," terangnya.

Baca juga: Ngamuk ke Brigjen Hendra Kurniawan, Ibunda Yosua: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara!

Dia mengatakan keputusan dari sidang komisi kode etik menyatakan jika yang bersangkutan terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH, alias diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement