JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberiksn tanggapan atas nota keberiaran atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Betul (agenda sidang Kamis ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan Ya
Tak hanya itu PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan besok majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.
BACA JUGA:Kisah Cinta Bung Tomo di Tengah Sengitnya Pertempuran Surabaya
Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Sementara, Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.