KARAWANG - Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap Nuradoat alias Edo (24), warga Pemalang yang membobol brangkas milik CV Sentosa Aluminium. Uang dalam brangkas sebesar Rp92, 8 juta raib digondol pelaku. Namun dalam waktu 3 hari polisi berhasil meringkus pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi kantor CV Sentosa Alumunium dijalan Interchange Karawang Barat. Pelaku bekerja sebagai tehnisi CCTV disejumlah perkantoran.
"Pelaku beraksi setelah memutus kabel CCTV," katanya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Pencurian Gedung SDN di Bogor Tinggalkan Jejak, Ini Tulisannya!
Menurut Aldi, setelah memutus kabel cctv pelaku kemudian merusak plapon ruang office. Kemudian pelaku masuk kedalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet. Didalam lemari filing cabinet itu pelaku mengambil sebuah case box atau brangkas berisikan uang.
"Pelaku kemudian mengambil uang yang ada didalam brangkas," katanya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun, 3 Lainnya Masih Diburu