Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Uang Brankas Perusahaan Rp92 Juta, Pengantin Baru Ditangkap

Nila Kusuma , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |19:01 WIB
 Curi Uang Brankas Perusahaan Rp92 Juta, Pengantin Baru Ditangkap
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Aldi mengatakan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta.

"Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement