BANDUNGÂ Â - DJ Una hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus robot trading DNA Pro, Kamis (3/11/2022).
Dalam kesaksiannya, pemeran Aida dalam film Air Terjun Pengantin Phuket itu memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Bandung terkait perannya dalam kasus tersebut.
Menurut wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dengan nama asli Putri Una Astari Thamrin ini, dirinya menginvestasikan uang sekitar Rp1,6 miliar (hasil pendataan ulang) di robot trading DNA Pro.
Selain mendapatkan keuntungan hingga Rp623 juta, dia pun mendapatkan keuntungan lain berupa 5 gram emas dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Barang-barang tersebut, kata DJ Una, dikirimkan DNA Pro dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah.
"Dikirim berupa uang seharga ini (barang)" uuar DJ Una kepada Majelis Hakim PN Bandung.
Ketika ditanya hakim terkait alasan DNA Pro memberikan barang-barang berharga tersebut, DJ Una menjelaskan bahwa hal itu merupakan bonus kenaikan level karena dirinya berhasil merekrut 10 member yang tak lain kerabat dekatnya untuk berinvestasi di robot trading DNA Pro.
"Iya (bonus) karena naik level," ujarnya seraya mengatakan, dirinya dijanjikan bakal kembali mendapatkan keuntungan jika berhasil naik ke level selanjutnya.
Selama bergabung dengan DNA Pro, dia mendapatkan informasi dan petunjuk soal robot trading DNA Pro dari leader DNA Pro bernama Hoki Irjana. Bahkan, DJ Una menyebut, Hoki Irjana merupakan orang yang mengajaknya berinvestasi di robot trading DNA Pro.
"Iya (yang suka memberika masukan soal robot trading DNA Pro Hoki Irjana)," ucap DJ Una.
Follow Berita Okezone di Google News