Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |07:50 WIB
Akui Kliennya Salah, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan: Semua karena Percaya Cerita Sambo
Hendra Kurniawan/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawa, Henry Yosodiningrat merasa segala perintah yang dilakukan kliennya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terjadi lantaran percaya akan rekayasa Ferdy Sambo.

Hal itu diyakini Henry setelah mendengar kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Sejauh ini tadi sudah terungkap bahwa semua perintah oleh Hendra, oleh Agus, oleh siapapun lah enggak ada yang salah. Perintah mereka itu berdasarkan percaya dengan ceritanya Sambo bahwa ada tembak-menembak antara ajudan dengan ajudan," kata Henry.

Kendati begitu, Henry merasa perbuatan kliennya terdapat ada yang salah, kala ingin merusak barang bukti berupa laptop pasca melihat rekaman CCTV kakera pengawas.

"Itu baru salah. Karena yang terlihat bahwa ternyata mereka menutupi atau menghalang-halangi. Tetapi semua yang terjadi kan perisitwa berdasarkan cerita Sambo yang dikonfirmasi mereka dengan saksi Kuat dan saksi lain," terang Henry

Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement