Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Gedung IPDN, KPK Jebloskan Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |13:39 WIB
Korupsi Gedung IPDN, KPK Jebloskan Mantan Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Foto: MNC Portal
A
A
A

Atas perbuatannya, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Adapun, total kerugian negara dalam kasus ini Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).

Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement