Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Masih Buka Kesempatan bagi Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Dalam Verifikasi Faktual

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 06 November 2022 |08:19 WIB
 KPU Masih Buka Kesempatan bagi Parpol yang Belum Memenuhi Syarat Dalam Verifikasi Faktual
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual.

Awalnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

"InsyaAllah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim, pada Sabtu 5 November 2022.

BACA JUGA:Partai Perindo Garut Optimis Lolos Verifikasi Faktual KPU 

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.

 BACA JUGA:KPU RI Nilai Gugatan PKPI Pada Sidang Sengketa Pemilu Tidak Jelas

Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama ini telah memasuki batas akhir pada tanggal 4 November 2022 kemarin. Dimana, tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 silam.

Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," pungkasnya.

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual diantaranya; Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement