BAGHDAD - Anggota parlemen Irak pada Minggu (6/11/2022) dijadwalkan mengkaji sebuah RUU untuk menghidupkan kembali wajib militer di negara itu, hampir 20 tahun setelah kewajiban itu dihapus.
Wajib militer diberlakukan di angkatan bersenjata Irak pada 1935-2003, dan baru dihapus setelah invasi pimpinan Amerika yang menggulingkan mantan diktator Saddam Hussein.
BACA JUGA:Â Irak Punya Presiden Baru Abdul Latif Rashid, Akhiri Kebuntuan Politik
Anggota parlemen Irak, Yasser Iskander Watout, mengatakan pada AFP, RUU tentang wajib militer itu akan membuka jalan bagi diaktifkannya kembali wajib militer bagi laki-laki muda berusia 18-35 tahun untuk jangka waktu antara 3-18 bulan, tergantung tingkat pendidikan mereka. Mereka juga akan menerima tunjangan antara 600.000 – 700.000 dinar Irak, atau lebih dari 400 dolar Amerika, tambah Watout, yang bertugas di Komite Pertahanan parlemen itu.
Diperlukan waktu sekira dua tahun setelah pengesahan undang-undang itu untuk mengaktifkan kembali wajib militer secara penuh, tambah Watout sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.
BACA JUGA:Â Bentrokan di Baghdad Masuki Hari Kedua, Korban Tewas Bertambah Jadi 30 Orang
Namun, RUU itu juga mengatur bahwa putra tunggal dan pencari nafkah akan dibebaskan dari wajib militer.
Sejak penggulingan Saddam Hussein, Irak telah diselimuti konflik sektarian. Kelompok teroris ISIS juga telah merebut sebagian besar wilayah Irak, sebelum dikalahkan pada akhir 2017 oleh pasukan Irak yang didukung pasukan koalisi pimpinan Amerika.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News