"Modus pelaku mencari korban perempuan di saat jam-jam 2 atau 3 subuh karena sepi. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah melakukan aksi yang sama dua kali," ungkapnya.
Kini, SH yang tercatat sebagai warga Vihanjuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung itu harus merasakan dinginnya penjara dan rekannya dalam perburuan polisi. Akibat perbuatannya, tambah Kompol Edy, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )