Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Berjualan di Pasar, Wanita di Bandung Jadi Korban Begal

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |16:26 WIB
Hendak Berjualan di Pasar, Wanita di Bandung Jadi Korban Begal
Polisi tangkap begal wanita yang hendak berjualan di Pasar Ujungberung (Foto: MPI)
A
A
A

"Modus pelaku mencari korban perempuan di saat jam-jam 2 atau 3 subuh karena sepi. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah melakukan aksi yang sama dua kali," ungkapnya.

Kini, SH yang tercatat sebagai warga Vihanjuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung itu harus merasakan dinginnya penjara dan rekannya dalam perburuan polisi. Akibat perbuatannya, tambah Kompol Edy, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement