Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluar Masuk Penjara Perjuangkan Kemerdekaan, KH Ahmad Sanusi Resmi Bergelar Pahlawan Nasional

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Senin, 07 November 2022 |18:49 WIB
Keluar Masuk Penjara Perjuangkan Kemerdekaan, KH Ahmad Sanusi Resmi Bergelar Pahlawan Nasional
KH. Ahmad Sanusi resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional/Foto: Dgarmawan Hadi
A
A
A

SUKABUMI - Keluar masuk penjara dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, KH Ahmad Sanusi secara resmi ditetapkan pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Senin (7/11/2022).

Selain itu juga Ajengan Sanusi, nama panggilannya, banyak melahirkan ulama besar yang tersebar di Indonesia.

 BACA JUGA: Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Cucu KH Ahmad Sanusi sekaligus Ketua Umum Yaspi Syamsul Ulum, Neni Fauziyah menceritakan bahwa Ajengan Sanusi sepulang ibadah haji dan belajar agama selama 5 tahun di Makkah Al-Mukarramah, lalu pada Juli 1915 mengabdikan ilmunya di Pesantren Cantayan.

"Selanjutnya, mendirikan pesantren Genteng yang dipimpin dan dikelola langsung oleh beliau sampai dengan tahun 1927, lalu meninggalkan pesantren tersebut karena ditahan selama 15 bulan di penjara Cianjur dan Sukabumi serta diinternir atau dibuang ke Batavia Centrum selama 6 tahun," ujar Neni kepada MNC Portal Indonesia.

 BACA JUGA:Mayat Membusuk di Selokan Perumahan Elite Kelapa Gading, Ternyata Korban Pembunuhan

Lebih lanjut Neni mengatakan bahwa KH Ahmad Sanusi menjadi ajengan tanpa pesantren di Batavia Centrum, dan kegiatan dakwahnya tidak terhenti, seningga terkenal dengan julukan Ajengan Batawi. Lalu pada tahun 1934 Ajengan Sanusi dipindahkan kembali ke Kota Sukabumi dengan status tahanan kota.

"Pada tahun inilah, KH Ahmad Sanusi mendirikan Pesantren Syamsul Ulum Gunungpuyuh Sukabumi yang dipimpin langsung selama 16 tahunan, dengan perincian, 5 tahunan masih dalam status tahanan kota dan 11 tahunan sudah dalam status orang bebas," tambah Neni.

Pada Agustus 1927, lanjut Neni, dekat Pesantren Genteng terjadi insiden perusakan dua jaringan kawat telepon yang mengnubungkan Sukabumi, Bandung dan Bogor. Peristiwa ini, dijadikan sebagai bukti Pemerintan Hindia Belanda untuk menangkap dan menahannya.

"Dengan alasan itulah Ajengan Sanusi mendekam di Penjara Cianjur selama 9 bulan sampai Mei 1928, terus dipindahkan ke Penjara Nyomplong Kota Sukabumi selama 6 bulan sampai November 1928. Selanjutnya, sejak November 1928, beliau diasingkan ke tanah tinggi Senen Batavia Centrum selama 6 tahunan sampai tahun 1934," ujar Neni.

Neni menambahkan, pada Agustus 1934, Ajengan Sanusi dipindahkan ke Kota Sukabumi dengan status tahanan kota selama 5 tahun hingga turun keputusan Gubernur Jenderal yang ditandatangani AWL Tjarda isinya menyatakan mengakhiri masa tahanan kota untuk KH Ahmad Sanusi.

"Sejak turunnya Keputusan Gubernur Jenderal tersebut Ajengan Sanusi menjadi orang bebas. Hikmannya 15 bulan di penjara dan 11 tahunan di internir dengan status tananan kota, maka beliau menjadi seorang penulis yang produktif. Tidak kurang dari 126 judul kitab yang ditulis dari berbagai disiplin keilmuan seperti Tafsir Al-Quran, lImu Tauhid, lImu Fiqih, Ma'ani, Bayan dan lainnya," ujar Neni.

Sebagai guru dan orangtua yang baik, lanjut Neni, KH Ahmad Sanusi mendidik dengan baik anak-anaknya maupun santrinya menjadi ulama besar dan berpengaruh tidak hanya di Jawa Barat akan tetapi, berpengaruh pula di tingkat nasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement