Prancis adalah salah satu dari banyak negara di mana tuduhan pelecehan seksual telah mengguncang Gereja Katolik Roma. Tahun lalu, Paus Fransiskus mengubah undang-undang Gereja yang memasukkan pelecehan seksual, merawat anak di bawah umur untuk berhubungan seks, memiliki pornografi anak dan menutupi pelecehan sebagai pelanggaran pidana di bawah hukum Vatikan.
Dalam sebuah pesan menjelang konferensi para uskup musim gugur di Lourdes, Paus mengatakan Gereja Prancis sekali lagi kewalahan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pendetanya.
Konferensi ini bertujuan untuk menemukan bagaimana meningkatkan komunikasi dan transparansi dalam kasus pelecehan yang melibatkan pastor.
(Susi Susanti)