Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usaha Depot Air Minum di Jakarta Terancam Gulung Tikar, Ada Apa?

MNC Portal , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |23:15 WIB
Usaha Depot Air Minum di Jakarta Terancam Gulung Tikar, Ada Apa?
Depot air isi ulang
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mengakui sangat dirugikan dengan adanya wacana pelabelan “berpotensi mengandung BPA” terhadap galon guna ulang dengan alasan membahayakan kesehatan.

(Baca juga: Awas, Banyak Air Minum Isi Ulang Tak Bersertifikat Sehat)

“Kita gabung asosiasi selama ini sudah 10 tahun, tapi tidak ada keluhan dan komplain dari para konsumen bahwa mereka menderita penyakit,” ujar Sekjen Asdamindo, M. Imam Machfudi Noor di sebuah acara yang diadakan Yaksindo.

“Padahal kita kan memakai galon yang sama dengan yang diproduksi kawan-kawan dari industri air minum dalam kemasan atau AMDK,”sambungnya.

Menurutnya, organisasi gabungan dari depot air minum isi ulang pasti mengalami dampak yang jauh lebih besar jika wacana kebijakan pelabelan BPA ini jadi dilaksanakan. Padahal, kata dia, mengenai bahayanya BPA pada kemasan galon guna ulang ini masih belum ada buktinya di masyarakat.

“Kami dari Asdamindo yang selama ini memakai galon yang sama dengan yang dipakai para industri AMDK, tentunya sangat berpengaruh besar sekali terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pangsa pasar satu depot air minum isi ulang itu memang hanya 200 sampai 300 rumah saja. Tapi, katanya, jumlah depot isi ulangnya sangat luar biasa.

“Di satu RW saja di kompleks saya sudah ada tujuh depot air minum isi ulang. Apalagi kalau kita bicara se-Indonesia atau di daerah yang hawanya panas. Bahkan, usaha depot air minum isi ulang ini sudah masuk ke kampung-kampung,” tuturnya.

Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang ini yang gulung tikar.

“Bisa dibayangkan akan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat adanya kebijakan yang hanya menakut-nakuti para konsumen kami. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA ini terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, staf ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto, juga meminta agar BPOM tidak mengeluarkan kebijakan tertentu saja seperti halnya pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.

Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.

“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujarnya.

Dia memastikan, Kementerian Koperasi dan UKM akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Tapi, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur,” tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement