SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. Video porno keduanya pun menjadi viral di media sosial.
(Baca juga: 2 Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan)
Kedua pemeran video asusila tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka. Sebelumnya, keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut, satu kali.
“ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model,” ujar Farman, Selasa (8/11/2022).
Namun Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. Pihaknya juga akan menjelaskan secara lengkap kronologi penahanan keduanya di Mapolda Jatim
"Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto)" pungkasnya.