Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 08 November 2022 |17:03 WIB
Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara
Pukul wanita di SPBU, anggota DPRD Palembang divonis 4 bulan penjara. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

Supendi menjelaskan, kemungkinan bisa langsung bebas mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.

"Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di media sosial.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cekcok saat mengantre isi BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement