JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan update, terkait industri farmasi memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar.
(Baca juga: Dilarang Beredar, Ribuan Botol Obat Sirup Ini Akhirnya Ditarik dari Pasaran)
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya menemukan dua nama perusahaan yang tidak memenuhi standar yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Nama tersebut menjadi penambahan, yang sebelumnya ada tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)
Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut belum dapat dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) DNA dietilen glikol (DEG).
Menurutnya unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.
Penny mengatakan, kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi cpob. Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.