MALANG - Tim hukum Aremania telah menerima 60 kuasa korban tragedi Kanjuruhan hingga 40 hari pasca kejadian. Dari 60 korban itu terbagi menjadi tiga kelompok yang nantinya akan diajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Anjar Nawan Yusky, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan, sejauh ini total sudah ada 60 korban yang mengajukan kuasa ke timnya untuk bersama-sama mengajukan laporan. Mereka yang laporan bertambah dari pekan sebelumnya berjumlah 47 orang dan tim hukum akan menunggu apakah akan ada tambahan korban lagi yang laporan.
"Perlu kita konsolidasikan lagi, semua orang-orang itu. Kita akan filter lagi, kita akan klasterkan paling nggak, supaya memudahkan kita bagi menjadi tiga kelompok atau tiga klaster," kata Anjar Nawan Yusky, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Rabu siang (9/11/2022).
Tiga klaster pengelompokan ini mulai dari korban yang meninggal dunia, kedua berdasarkan peristiwanya yang mengalami luka - luka, dan ketiga para korban yang masih dikategorikan anak di bawah umur. Dimana sesuai undang-undang kategori anak berusia di bawah 18 tahun dan mayoritas mereka pelajar.
"Teknisnya nanti tidak semua dari 60 akan masing-masing lapor, jadi 60 nanti akan kita bagi lagi. Yang kategori meninggalnya berapa, luka berapa, anak-anak berapa. Itu nanti akan kita masukkan ke masing-masing kelompok laporannya," ungkap dia.
"Jadi gambarannya ada tiga itu laporannya, cuma korbannya nggak cuma satu, dua orang, misalnya korban meninggal ada sekian puluh, atau sekian ratus, korban luka ada sekian, korban anak ada sekian," tambahnya.
Nantinya laporan itu akan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri, menunggu dinamika perkembangan yang ada. Mengingat sebelumnya sempat ada pelaporan yang ditolak di Polda Jawa Timur.
"Kalau ke Polda sempat ada pembicaraan seperti itu, tapi melihat dinamika yang ada kelihatannya kita Belum tentu juga ke Polda, ada opsi memang rencana mau ke Mabes Polri," tuturnya.
Rencananya laporan ini akan dilakukan seusai rangkaian kegiatan 40 hari pasca tragedi Kanjuruhan yang jatuh pada 10 November 2022 besok. Nanti setelah kegiatan 40 hari timnya akan bergerak sambil mengkonsolidasikan dengan Aremania dan para korban. "Tunggu itu dulu, setelah selesai akan kita follow up lagi," tukasnya.
Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19.