JAKARTA – Sebanyak 50 negara membuat pernyataan bersama mengutuk pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan terhadap etnis Uighur serta minoritas muslim lainnya di wilayah Xinjiang, China. Pernyataan bersama itu dibacakan dalam sebuah debat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
(Baca juga: Laporan PBB: China Kemungkinan Lakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Xinjiang)
"Kami sangat prihatin dengan situasi hak asasi manusia di Republik Rakyat China, terutama pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung dari Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang," demikian bunyi pernyataan itu, yang dibacakan oleh Kanada selama debat Komite Ketiga Majelis Umum PBB, yang menangani hak asasi manusia.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (10/11/2022), Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) pada bulan Agustus lalu menerbitkan laporan yang telah lama ditunggu-tunggu mengenai Xinjiang.
Dalam laporan itu disebut tentang kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dialami komunitas Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang.
Ke-50 negara yang membuat pernyataan tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Prancis, Australia, Israel, Turki, Guatemala, dan bahkan Somalia.
Beijing pun menolak tuduhan tersebut dan mengklaim pemerintah justru memerangi terorisme serta memastikan pembangunan di kawasan tersebut berjalan.
Sementara itu, Wakil Direktur Dewan Hubungan Amerika-Islam yang berbasis di AS, Edward Ahmed Mitchell mengapresiasi kepada 50 negara yang telah meminta China untuk mengakhiri penindasan terhadap Muslim Uighur.
Kelompok Human Rights Watch yang berbasis di New York telah mendesak anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mempertimbangkan opsi membentuk mekanisme yang didukung PBB, guna menyelidiki lebih lanjut peran China dalam pelanggaran hak asasi di Xinjiang dan untuk merekomendasikan cara untuk meminta Beijing bertanggung jawab.
Menanggapi hal itu, Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (Centris) meminta Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, untuk ikut dan terus bersuara menyelamatkan jutaan muslim Uighur di Xinjiang.
“Dari data yang kita peroleh, sedikitnya ada 5.532 kasus intimidasi yang dialami orang Uighur, 1.150 kasus lainnya ditahan tanpa alasan jelas dan 424 kasus Muslim Uighur yang dideportasi atau diekstradisi ke China dari 1997 hingga Januari 2022,” kata Peneliti senior Centris, AB Solissa kepada wartawan.
Apalagi kata AB Solissa, pernyataan bersama 50 negara-negara dunia mengacu pada laporan penting yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR Agustus lalu, yang menemukan bahwa skala penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Uighur dan minoritas mayoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
“Mengingat beratnya penilaian OHCHR, 50 negara dunia tersebut memiliki kekhawatiran China yang sejauh ini menolak untuk membahas temuan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR,” tutur AB Solissa.
50 negara dunia ini menyebut laporan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR sebagai penilaian independen dan otoritatif yang sangat bergantung pada catatan China sendiri.
Laporan itu memberikan kontribusi penting terhadap bukti pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis yang ada di China.
Laporan tersebut merekomendasikan agar China membebaskan Uighur dan minoritas Turki lainnya yang ditahan secara sewenang-wenang di Xinjiang, mengklarifikasi nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang, dan memfasilitasi kontak dan reuni yang aman.
Sayangnya, pada awal Oktober, 50 negara diantaranya Amerika Serikat dan Norwegia di debat Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang temuan laporan OHCHR, dikalahkan oleh China dan sekutunya.
“Sekutu China, Kuba, menyampaikan pernyataan bersama di Majelis Umum PBB atas nama 66 negara, mengkritik apa yang mereka katakan sebagai penerapan standar ganda dan campur tangan dalam urusan internal China atas nama hak asasi manusia,” ujar AB Solissa.
“Karena sebagian besar keputusan di Majelis Umum diputuskan oleh suara mayoritas, hak veto China tidak berfungsi di sini,” pungkas AB Solissa.
(Fahmi Firdaus )