Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Pasal Ini Dihapus dari RKUHP, Salah Satunya soal Ternak Masuk Kebun

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |02:06 WIB
5 Pasal Ini Dihapus dari RKUHP, Salah Satunya soal Ternak Masuk Kebun
RKUHP. (Foto: Dok Ilustrasi Okezone)
A
A
A

Pasal 345

(1) Setiap Orang yang karena

kealpaannya mengakibatkanpencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

 

Pasal 429

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement