Dia mengatakan dalam setiap laporan tindak kekerasan memang harus disertai visum. Namun, visum tidak dilakukan di kantor polisi.
"Kalau di sini (Polsek Kemayoran) enggak ada. Kita enggak ada minta minta itu, saya sudah tegaskan kok. Tapi kalo untuk dokter ya saya ga tau berapa biayanya," tutur Adriansyah.
"Untuk pembuktiannya (visum), ke pengadilannya memang harus ada visumnya, bahwasanya itu ada korban luka. Yang mengetahui itu luka ya sama ahli, ahlinya siapa, Ya dokter," tambahnya.
Diketahui, I dan temannya berinisial H diserang oleh segerombolan OTK bersenjata tajam di lokasi tersebut pada Senin, (7/11/2022) saat hendak pulang sekolah.
Akibatnya, I mengalami luka sobekan di bagian kiri lantaran terkena sabetan Sajam. Sedangkan H selamat.
Adriansyah mengaku pihaknya belum mendapat laporan tersebut.
"Kita lagi ngecek tapi belum ada yang komunikasi nih, belum ada laporan lagi kita selidiki laporannya, belum ada. Sampe sekarang belum juga. Kita lagi cek juga dimana kejadiannya," katanya.
Sebelumnya, diberitakan dugaan permintaan uang tersebut disampaikan oleh kakak korban berinisial NDA.
"Dan bapak Polsek bilang ini visum tidak dibiayai oleh negara jadi kami keluarga harus menyiapkan dana Rp 2 sampai 3 juta," pungkasnya.
(Nanda Aria)