Sementara kasus keempat pada 18 Oktober 2022 di Kontrakan Jalan Cempaka VI, Rt 008/009, Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat brutto 650,96 Gram.
Terakhir yakni pada 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jalan Sei Musi, No.10, Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan tersangka DI dan barang bakti sebanyak 4 paket sabu besar dengan berat brutto 4.230 gram (4,2 kg).
"Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak Rp11 miliar lebih," ujar Pasma.
(Erha Aprili Ramadhoni)