JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 650 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dan 4,8 (kg) sabu dari pengungkapan 5 kasus. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus sejak Juli hingga Oktober 2022 itu.
Narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2022).
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di lokasi.
Ia menjelaskan, terdapat lima kasus yang diungkap dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Kasus pertama pada 25 Juli 2022 di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais, Tambangan, Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka RN dan FA dengan barang bukti 133 paket ganja kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 Kg).
Kasus kedua, pada 21 Agustus 2022 di Jalan Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Terate, Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO alias TATOK dengan barang bukti 200 paket ganja kering dengan berat brutto 209,335 gram (209 kg).
Kasus ketiga, pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kel Ruguk, Lampung Selatan, Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 paket ganja kering dengan berat brutto 304.000 gram (304 kg).