Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palak Sopir Truk di SPBU Jalintim, Dua Pelaku Diringkus

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |09:41 WIB
Palak Sopir Truk di SPBU Jalintim, Dua Pelaku Diringkus
Dua pelaku pemalakan sopir truk berhasil diringkus/Foto: Dede Febriansyah
A
A
A

MURA - Riki Febrian (23) dan Sutopo (40) yang merupakan warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus polisi. Keduanya ditangkap karena kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kedua tersangka tersebut sering melakukan pemalakan terhadap para sopir truk yang melintas di Jalan Lintas Timur yang sedang mengantri BBM di SPBU.

 BACA JUGA:Amankan G20, Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

"Kedua tersangka tidak dapat berkutik saat ditangkap karena sedang melakukan aksi pemalakan di SPBU kawasan Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo Mura," Kamis (10/11/2022).

Dijelaskan Indra, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengeluh adanya aksi pemalakan di lokasi tersebut.

 BACA JUGA:KPK Usut Kasus Suap Hakim Agung Meski Gedung MA Dijaga TNI, Gas Terus!

"Mendapati informasi itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang memalak seluruh sopir truk yang mengantre di SPBU tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, setiap sopir truk yang mengantre diminta uang antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

"Saat digeledah dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang sebesar Rp390 ribu dari hasil aksi pemalakan. Modusnya yakni sebagai uang parkir kendaraan," jelasnya.

Indra menjelaskan, aksi pemalakan terhadap sopir truk di SPBU yang dilakukan kedua tersangka telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Dan uang hasil pemalakan tersebut dibagi rata oleh tersangka.

"Selain sopir truk, mobil pribadi yang antre BBM juga jadi sasaran mereka, kalau tidak dikasih para pelaku ini akan mengancam pengendara," jelasnya.

Dijelaskan Indra, saat ini polisi terus melakukan pengembangan adanya dugaan para pelaku lain yang ikut memalak di lokasi tersebut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara selama 9 tahun," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement