Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Lantik 3 Penjabat Gubernur untuk 3 Provinsi Baru Papua

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |10:06 WIB
Mendagri Lantik 3 Penjabat Gubernur untuk 3 Provinsi Baru Papua
Pelantikan 3 pejabat gubernur untuk 3 Provinsi Papua/Foto: Raka Novianto
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melantik tiga Penjabat Gubernur untuk tiga provinsi baru Papua pada hari ini Jumat 11 November 2022 di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Pelantikan tiga Penjabat Gubernur tiga provinsi baru Papua itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/P Tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat gubernur.

 BACA JUGA:Truk Tabrak Sejumlah Motor yang Berhenti di Lampu Merah, Diduga Rem Blong

Mereka yang dilantik yakni Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.

Tito pun membacakan sumpah janji jabatan untuk tiga orang Penjabat Gubernur tersebut. Ketiganya mengikuti pembacaan sumpah janji jabatan secara kompak.

 BACA JUGA:Halte Terowongan Dukuh Atas Kini Sediakan Charging HP Tenaga Surya

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur papua selatan, sebagai penjabat gubernur papua tengah, sebagai penjabat gubernur papua pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI thn 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dan berintegritas serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," kata Tito diikuti tiga Penjabat Gubernur baru Papua, Jumat (11/11/2022).

Usai pembacaan sumpah janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.

Lalu, dilanjutkan pemasangan tanda pangkat penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keppres.

Dalam keterangan, disebutkan bahwa kedua penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ke-1 keputusan presiden ini diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement