Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Bakal Panggil Bos CV Samudera Chemical

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |15:51 WIB
 Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Bakal Panggil Bos CV Samudera Chemical
Tim Bareskrim Polri saat melakukan pengecekan kandungan obat di daerah Tapos, Depok (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus dugaan gagal ginjal akut. Tak hanya itu, polisi juga akan memanggil perangkat lingkungan CV SC di Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CPSC, saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Pemanggilan dilakukan atas dasar temuan dugaan percikan kandungan obat oleh perusahaan itu. Hal itu ditemukan dari hasil penyelidikan di kantor CV SC yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu 9 November 2022.

 BACA JUGA:Bareskrim Klaim Kantongi Bukti Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Tinggal Dalami Unsur Kelalaian

Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga etilen glikol (EG) ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW).

Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlbel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," terangnya.

 BACA JUGA:Puslabfor Terima 175 Sampel Obat, Urine, dan Darah Korban Gagal Ginjal Akut

Seiring dengan itu, penyidik juga tengah menunggu hasil laboratorium terhadap sampel baham baku yang diuji dan melengkapi BAP PT APG dan PT TBK.

"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement