Dia menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 2014, yang bersangkutan divonis 1 tahun 4 bulan. Pada tahun 2021 juga sama, pelaku ini divonis 11 bulan.
Tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas dikirim ke Situbondo dan didistribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa.
"Belum lama ini keluar dari rutan, melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.