SERANG - Polda Banten menangkap tersangka LL (35) terkait kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menimbulkan korban jiwa pada 9 Januari 2022 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Dua korban akibat ledakan tersebut adalah warga kampung Cisaat kabupaten Banten yakni UL (41) yang meninggal dunia dan istrinya, LI (40) mengalami luka parah.
Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Ini Ditangkap
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pasca ledakan, tersangka LL langsung melarikan diri ke hutan di daerah Munjul, Pandeglang selama kurang lebih 2 bulan.
Diketahui, identitas tersangka LL (35), berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
"(Tersangka) berhasil ditangkap oleh penyidik pada 11 Maret 2022 saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang," kata Shinto dalam keterangan resminya, Selasa,(5/4/2022).
Diketahui, tersangka LL merupakan residivis dari kasus yang sama. LL ditangkap Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu dan telah ditahan dengan 8 bulan penjara.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pemilik Bom Ikan Pemicu Ledakan di Sibolga
Modus operandi tersangka LL yakni menyediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan. Beberapa bahan dibeli tersangka LL dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.