Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten

Residivis Penyuplai Bom Ikan di Pandeglang Ditangkap Polda Banten
Polda Banten menangkap residivis bom ikan (Foto: Dok/Widya Michela)
A
A
A

Kemudian, LL menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan. Sebab, UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan.

Tersangka memberikan upah kepada UL sebesar Rp200.000 per 6 kg bom ikan. Bom ikan itu lalu dijual kembali dengan harga nilai Rp150.000 per 500 gram.

"Adapun motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan, tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak," ujarnya.

Sementara itu, Polda Banten terus mengejar tersangka lainnya yakni suami istri MKD dan MY, penjual sumber bahan peledak pembuat bom ikan kepada LL. Seminggu sebelum ledakan, LL membeli bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kg potassium senilai Rp3.000.000, 1 kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gr bron seharga Rp300.000.

Tersangka LL dikenakan pasal berlapis, karena tidak hanya pada penguasaan bahan peledak. Namun, juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang.

"Persangkaan pertama yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara," ujar dia.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement